Ini Perbedaan ASN dan PNS: Manajemen, Tugas dan Fungsinya

Ini Perbedaan ASN dan PNS: Manajemen, Tugas dan Fungsinya

Ilustrasi ASN atau PNS-Istimwa-

Perbedaan ASN dan PNS - Banyak yang mengira jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama. 

Padahal, ASN dan PNS tidaklah sama dan memiliki perbedaan lho.

Sederhananya, PNS sudah pasti ASN, tapi ASN belum tentu PNS. 

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.

BACA JUGA:Acuan Passing Grade PPPK 2023 atau Nilai Ambang Batas Minimal untuk Lulus

ASN terbagi menjadi dua yaitu PNS dan PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Secara manajemen, antara PNS dan P3K juga berbeda. 

Salah satunya adalah PNS berstatus pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja. 

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

BACA JUGA:Menpan RB Janji Tak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Tak Ada PHK Massal pada 28 November 2023

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan manajemen PNS dan P3K

Berdasarkan aturan manajemen, setiap PNS sudah pasti ASN, tapi seorang ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K. 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa ASN terdiri PNS dan P3K.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: