Ini Perbedaan ASN dan PNS: Manajemen, Tugas dan Fungsinya

Ini Perbedaan ASN dan PNS: Manajemen, Tugas dan Fungsinya

Ilustrasi ASN atau PNS-Istimwa-

Pasal 10:

1. Pelaksana kebijakan publik

2. Pelayan publik

3. Perekat dan pemersatu bangsa

Pasal 11:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: