Ayah Pembunuh Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Anak Tirinya di Bekasi, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Twedi Aditya saat konfrensi pers-Tahta Aldo-
BACA JUGA:
- Dipergoki Akan Mencuri Sepeda Motor, Komplotan Maling di Bekasi Todongkan Senjata Api Sambil Melarikan Diri
- Razia Bulan Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bekasi Temukan Hotel Nyamar Jadi Kos Kosan
Selain itu AP juga dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal kedua, AT mendapat ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada.
Sumber: