THR Lebaran 2023, Peringatan Menaker: Perusahaan Tak Boleh Telat Bayar ke Karyawan

THR Lebaran 2023, Peringatan Menaker: Perusahaan Tak Boleh Telat Bayar ke Karyawan

Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya)-Ist-Net

BACA JUGA:Warga Yogyakarta yang Ingin Tukar Uang Baru Buat Bagi Bagi THR Bocil, Lokasinya Ada di Sini

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, kata Budi, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

BACA JUGA:Kapolres Tangerang Ancam Ormas Minta Paksa THR ke Pengusaha

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: