Cari Tersangka Baru, 3 Orang Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Cari Tersangka Baru, 3 Orang Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana -istimewa-

- Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara tersangka AAL;

- Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara tersangka AAL;

- Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara tersangka AAL;

- Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

BACA JUGA:Pejabat Kominfo dan 3 Direktur Diperiksa Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

- Uang tunai senilai 6.400 USD;

- Uang tunai senilai 110.234 SGD;

- Uang tunai senilai 3.720 Euro

- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," katanya.

Lima Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan BTS 4G BAKTI

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: