Vonis Bos Darmex Group surya Darmadi Lebih ringan dari Tuntutan, Kejaksaan: Kami Hormati Putusan Hakim

Vonis Bos Darmex Group surya Darmadi Lebih ringan dari Tuntutan, Kejaksaan: Kami Hormati Putusan Hakim

Bos Darmex Group Surya Darmadi saat sidang dengan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

3. Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA:Surya Darmadi Bantah Lakukan Korupsi: Saya Minta Keadilan

7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

8. Menetapkan barang bukti berupa:

- Barang bukti tindak pidana korupsi:

a. Barang bukti fotocopy dokumen nomor urut I s/d XXXVII, tetap terlampir dalam berkas perkara ini.

b. Barang bukti tanah atau kebun sawit nomor urut IV, V, VII dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut I, II, III, VI dirampas untuk negara guna membayar kerugian perekonomian negara.

c. Barang bukti elektronik nomor urut I s/d VIII dikembalikan dari mana barang bukti tersebut disita.

- Barang bukti tindak pidana korupsi

a. Barang bukti aset tanah bangunan nomor urut I s/d XI, dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian perekonomian negara.

BACA JUGA:Surya Darmadi Hari Ini Jalani Sidang, Ini Tanggapan KPK dan Rincian Kerugian Negara

b. Barang bukti kapal nomor urut XII dan XIII, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian perekonomian negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: