Vonis Bos Darmex Group surya Darmadi Lebih ringan dari Tuntutan, Kejaksaan: Kami Hormati Putusan Hakim

Vonis Bos Darmex Group surya Darmadi Lebih ringan dari Tuntutan, Kejaksaan: Kami Hormati Putusan Hakim

Bos Darmex Group Surya Darmadi saat sidang dengan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2), menuntut Surya dihukum penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Berupa Tanah Seluas 1.002 Hektare di Batang Hari Jambi

Menurut JPU, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

JPU juga menilai tindakan Surya mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp78,8 triliun. Selain itu, Surya juga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005—2022.

Surya Darmadi dituntut untuk bayar uang pengganti sebesar uang yang didapatkan dari perbuatan pidana. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00," ujar JPU Kejagung M. Syarifuddin.(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: