Vonis Bos Darmex Group surya Darmadi Lebih ringan dari Tuntutan, Kejaksaan: Kami Hormati Putusan Hakim

Vonis Bos Darmex Group surya Darmadi Lebih ringan dari Tuntutan, Kejaksaan: Kami Hormati Putusan Hakim

Bos Darmex Group Surya Darmadi saat sidang dengan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Vonis Bos Darmex Group surya Darmadi Lebih ringan dari Tuntutan, Kejaksaan: Kami Hormati Putusan Hakim - Bos Darmex Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara serta membayar kerugian negara Rp41,9 miliar.

Vonis tersebut diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta terhadap Surya Darmadi dalam perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengaku menghormati putusan majelis hakim.

BACA JUGA:Tok, Bos Darmex Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp41,9 Miliar

Dikatakannya putusan yang dibacakan Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa, Surya Darmadi.

Dia pun mengatakan putusan tersebut harus diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.

"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," ujarnya dalam keterangannya.

Selanjutnya, Direktur Penuntutan mengatakan aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara. 

BACA JUGA:Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup Ditambah Denda Rp1 Miliar

Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.

Sebelumnya pada Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Surya Darmadi, yang pada pokoknya yaitu:

1. Menyatakan terdakwa Surya Darmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

BACA JUGA:Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Setengah Gila

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: