Surya Darmadi Bantah Lakukan Korupsi: Saya Minta Keadilan

Surya Darmadi Bantah Lakukan Korupsi: Saya Minta Keadilan

Surya Darmadi alias Apeng.----

JAKARTA, FIN.CO.ID- Bos Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng menjalani sidang hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022. 

Surya Darmadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usai sidang, Surya Darmadi membantah melakukan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022 maupun melakukan tindak pidana pencucian uang selama periode 2005-2022.

"Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU (Hak Guna Usaha), ada izin," kata Surya Darmadi seusai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 8 September 2022, dilansir Kantor Berita Antara.

(BACA JUGA:Surya Darmadi Hari Ini Jalani Sidang, Ini Tanggapan KPK dan Rincian Kerugian Negara)

(BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Rp11,7 T, Ada Gedung, Hotel, Tanah hingga Pabrik Belum Termasuk 4 Kapal Lho)

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa digaji, tidak bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir. Di luar kebun juga diblokir, hotel properti ya, kapal semua diblokir," ungkap Surya.

Surya pun menyebut tuduhan korupsi dan pencucian uang itu bertujuan ingin menghancurkan perusahaannya.

"Saya tolak, kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun, kemudian dakwaan Rp73,9 triliun. Saya (lihat) angkanya saya setengah gila pak," tambah Surya alias Apeng ini.

Ia pun menilai angka-angka mengenai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dijabarkan jaksa penuntut umum kerap berubah-ubah.

"Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari bank BNI itu semua, saya minta kepastian hukum," ungkap Surya.

Apalagi Surya menyebut tidak kenal Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yang didakwakan melakukan korupsi bersama-sama dengan dirinya.

(BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Berupa Tanah Seluas 1.002 Hektare di Batang Hari Jambi)

(BACA JUGA:Serangan Jantung, Surya Darmadi Batal Diperiksa dan Dikirim ke RS Adhyaksa)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: