Surya Darmadi Hari Ini Jalani Sidang, Ini Tanggapan KPK dan Rincian Kerugian Negara

Surya Darmadi Hari Ini Jalani Sidang, Ini Tanggapan KPK dan Rincian Kerugian Negara

Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dijadwalkan menjalani sidang hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022. 

Surya Darmadi akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surya Darmadi akan menjalani sidang pada pukul 09.00 WIB di ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

"Kamis, 8 September 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai, sidang pertama," bunyi keterangan di SIPP PN Jakpus.

Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

(BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Rp11,7 T, Ada Gedung, Hotel, Tanah hingga Pabrik Belum Termasuk 4 Kapal Lho)

(BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Berupa Tanah Seluas 1.002 Hektare di Batang Hari Jambi)

"Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekenomian negara. "Yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan US$7.885.857, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857," demikian dikutip dari laman SIPP.

Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu menyidangkan pemilik PT Darmex/Duta Palma Group Surya Darmadi.

"Tidak apa-apa, kami kan (perkara) suap, jaksa pasal 2 pasal 3 (UU Tindak Pidana Korupsi). Tidak ada masalah juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 6 September 2022.

Alex merespons soal wacana KPK sebelumnya soal penuntutan terhadap Surya Darmadi dapat disatukan dalam berkas yang sama. Adapun pasal yang dimaksud Alex tersebut terkait dengan kerugian negara.

KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

(BACA JUGA:Serangan Jantung, Surya Darmadi Batal Diperiksa dan Dikirim ke RS Adhyaksa)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: