Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Ini Sederet Alasannya

Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Ini Sederet Alasannya

Bharada E menangis saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Tangkapan layar kompas TV) --

Tapi, dalam sidang etik, pilihan Bharada Richard Eliezer patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.

Fakta ini, harus dikesampingkan, karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.

BACA JUGA:Vonis Bharada Eliezer, IPW: Kemenangan Suara Rakyat

BACA JUGA:Ini Pesan Penting Jokowi pada Ketum PSSI Erick Thohir

Artinya, saat kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan, tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya.

Bambang mengatakan sidang etik terhadap Richard Eliezer harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diketok (diputuskan). Putusan etik itu nantinya merujuk kepada PP Nomor 1 Tahun 2003.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bharada Eliezer Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Pertimbangan Sebagai Justice Collaborator

BACA JUGA:Brimob Bikin Gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polrestabes Surabaya Ambil Tindakan Ini

Apabila Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri maka hal itu dapat menjadi preseden buruk.

Sebab personel pelaku tidak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan.

Menurut Bambang, Richard Eleizer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun. Karena, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap).

Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.

BACA JUGA:Jokowi Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Katanya

BACA JUGA:Besaran Pelunasan Biaya Haji 2023: Tunda 2020 Rp0, Tunda 2022 Tambah Rp9,4 Juta, CJH 2023 Tambah Rp23,5 Juta

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: