Vonis Bharada Eliezer, IPW: Kemenangan Suara Rakyat

Vonis Bharada Eliezer, IPW: Kemenangan Suara Rakyat

Bharada E menangis saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Tangkapan layar kompas TV) --

Vonis Bharada Eliezer, IPW: Kemenangan Suara Rakyat - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai ebagai sebuah kemenangan suara rakyat.

"Vonis majelis hakim kepada Eliezer Pudihan Lumiu 1 tahun 6 bulan yang jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat. Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.

Menurutnya, majelis hakim mengambil posisi berpihak kepada Eliezer atau berpihak kepada suara rakyat.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bharada Eliezer Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Pertimbangan Sebagai Justice Collaborator

BACA JUGA:Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Hal tersebut merupakan suatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan.

Dikatakannya, majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso tengah menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, Mahkamah Agung.

Majelis Hakim PN Jaksel menggunakan momen peradilan meninggalnya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan.

"Sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung, Dimyati dan Gazalba, serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," katanya.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bharada Eliezer 1,5 Tahun, Polri Buka Suara

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Kemenag Disepakati Rp49,8 Juta, Jemaah Tertunda Tak Perlu Bayar Lagi

Dalam konteks ini, putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis lebih berat daripada terdakwa lainnya sesuai dengan suara publik.

Terkait dengan Eliezer yang divonis 1,5 tahun, Sugeng mendorong Polri menerima kembali mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut untuk kembali bertugas karena akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: