Hakim Vonis Bharada Eliezer 1,5 Tahun, Polri Buka Suara
Kadiv Humas Pol Dedi Prasetyo-Vicki Febrianto-Antara
Sebelumnya, Dedi mengatakan sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal akan digelar usai putusan pidana-nya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA:Sidang Vonis Bharada E, LPSK: Harus Dapat Keringanan Hukum
BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Menghendaki Brigadir J Dibunuh
Diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Bharada Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun.
Vonis Bharada E, juga lebih ringan dari 4 terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara, dan Brigadir Ricky Rizal yang dihukum 13 tahun penjara.
Sumber: