Sidang Vonis Bharada E, LPSK: Harus Dapat Keringanan Hukum

Sidang Vonis Bharada E, LPSK: Harus Dapat Keringanan Hukum

Bharada E saat persidangan-ist-ANTARA

Sidang Vonis Bharada E, LPSK: Harus Dapat Keringanan Hukum - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 februari 2023.

Menanggapi sidang pembacaan vonis, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas berharap hukuman Bharada E diperingan.

Sebab Bharada E adalah contoh justice collaborator (JC) yang baik. 

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Menghendaki Brigadir J Dibunuh

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diumumkan Hari Ini, DPR: Insya Allah di Bawah Rp50 Juta

Sebab Bharada E berani mengungkap kejahatan sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir J dapat diusut hingga tuntas.

"Kami berharap orang yang akan menjadi justice collaborator pasti melihat kasus ini. Jangan sampai yang bersangkutan mundur (karena vonis berat) sehingga kasus besar tertutup," katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Diungkapkannya, dulunya kasus besar ini dipenuhi banyak skenario. 

Selain itu alat bukti susah didapatkan dan dipersulit.

BACA JUGA:Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diumumkan Sore Ini, DPR: Insya Allah Turun dari Rp69 Juta

Hingga muncul adanya tindak pidana merintangi proses hukum pada suatu perkara (obstraction of justice).

Karenanya, LPSK berharap Bharada E sebagai justice collaborator mendapat keringanan hukuman atas sikap jujur dalam proses persidangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: