Hakim Vonis Bharada Eliezer 1,5 Tahun, Polri Buka Suara

Hakim Vonis Bharada Eliezer 1,5 Tahun, Polri Buka Suara

Kadiv Humas Pol Dedi Prasetyo-Vicki Febrianto-Antara

Hakim Vonis Bharada Eliezer 1.5 Tahun, Polri Buka Suara - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bharada E, Polri buka suara.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan PN Jaksel yang menghukum Bharada E selama 1,5 tahun penjara harus dihargai semua pihak.

“Semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” katanya, Rabu, 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Richard Eliezer Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Soal putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Dedi enggan mengomentarinya lebih jauh.

Putusan terhadap Bharada E juga jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo, yaitu hukum mati.

Terkait sidang etik yang belum digelar Polri untuk Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal, Dedi menyebut akan menginformasikannya lebih lanjut.

Dikatakannya, dirinya belum memberitahukan kapan pelaksaan sidang etik terhadap Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bharada Eliezer Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Pertimbangan Sebagai Justice Collaborator

BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sebab pelaksaan sidang etik menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: