Ferdy Sambo Akan Ditembak Mati di Lembah 'Kematian' Nirbaya Nusakambangan?

Ferdy Sambo Akan Ditembak Mati di Lembah 'Kematian' Nirbaya Nusakambangan?

Momen Ferdy Sambo berlinang air mata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-kompas-tangkapan layar Youtube

2. Apabila terpidana hamil, pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah melahirkan. 

3. Kapolda (di tempat wilayah eksekusi mati dilaksanakan, Red) membentuk regu tembak. Terdiri dari seorang bintara, 12 tamtama dan di bawah pimpinan seorang perwira. 

4. Saat tiba di lokasi pelaksanaan hukuman mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain. Sebelumnya terpidana diberi pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih. Dia dapat didampingi seorang rohaniawan.

5. Regu tembak telah siap di lokasi 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Tuhan Menyatakan Keajaibannya

6. Regu tembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter .

7. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor. Selanjutnya, jaksa eksekutor memeriksa terpidana mati dan senjata yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat dan memerintahkan Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan proses eksekusi 

9. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu tembak mengisi amunisi dan mengunci senjata api laras panjang.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

10. Terdapat 9 butir peluru hampa dan 3 butir peluru tajam. Masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru. 

11. Di antara 12 anggota regu tembak, tidak ada yang tahu senjata siapa yang berisi peluru tajam. 

12. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu membawa terpidana ke posisi penembakan, melepas borgol, lalu mengikat kedua tangan dan kakinya ke tiang penyangga. Bisa dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut. Kecuali ditentukan lain oleh jaksa eksekutor. 

13. Terpidana mati diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan pendampingan rohaniawan.

BACA JUGA:Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: