Konflik Pengelolaan Limbah Hasil Tambang Dengan PT IST, Adaro Dinilai Arogan

Konflik Pengelolaan Limbah Hasil Tambang Dengan PT IST, Adaro Dinilai Arogan

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara (Tengah), dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 10 Februari 2023 (Dok IRESS)--

Atas kasasi yang diajukan JPU pada 2 Januari 2023, MA telah menjatuhkan Amar Putusan tersebut dengan menyatakan mengabulkan tuntutan JPU, bahwa IRE terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Marwan meyakini bahwa kisruh yang terjadi merupakan sengketa perdata yang telah dipaksakan masuk ranah pidana. Hal ini pun sempat dilontarkan oleh hakim-hakim PN Jaksel, yang pada awal-awal sudah telah mengusulkan kepada para pihak untuk berdamai. 

Penggunaan delik TPPU dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun, denda kerugian serta penyitaan aset dalam sengketa bisnis, menurut Marwan sudah salah kaprah dan akan merusak ekosistem serta iklim usaha yang sehat. 

BACA JUGA:Bahana Line Ajukan Penghentian PKPU Meratus Line di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya

Ditegaskan olehnya, TPPU sejatinya merupakan kejahatan serius, sistematis dan bersifat publik, yakni tindak pidana yang merugikan negara, masyarakat dan merusak keuangan serta perekonomian negara, tidak untuk digunakan menjerat transaksi bisnis yang legal dan saling menguntungkan. 

Karena itu, Marwan menganggap dakwaan yang diajukan JPU dan Adaro ini dapat dianggap sebagai fenomena gunung es yang melibatkan APH yang tidak profesional, diragukan integritas dan independensinya, cenderung bertindak sebagai alat pihak pemodal kuat dan dekat oligari kekuasaan, ketimbang menjadi pedang penegak keadilan dan kebenaran.

Dia melanjutkan, pada dasarnya, seluruh dakwaan dari hasil penyidikan dan penuntutan telah diperiksa fakta-fakta, peristiwa, bukti dan keterangannya di pengadilan. 

Putusan hakim PN Jaksel adalah bebas murni, karena tidak terbukti adanya penipuan, sementara itu, transaksi para pihak sah sesuai perjanjian dan peraturan yang ada. Dengan demikian secara hukum mestinya tidak ada unsur pelanggaran TPPU-nya.   

BACA JUGA:Tok! Hakim Tolak Permohonan PKPU Meratus Line, Utang Rp 50 M ke Dua Perusahaan Harus Segera Dibayar

"Kita menuntut agar MA sebagai benteng terakhir keadilan untuk bersikap mandiri, tidak tunduk kepada oligarki dan kekuasaan oligarkis, bebas intervensi, dan bersih dari praktik-praktik mafia peradilan.  MA harus mampu memberikan keadilan bagi para korban arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan, dan sekaligus dapat menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha yang jujur dan sehat," jelasnya. 

Marwan meyakini telah terjadi tindakan kriminalisasi terhadap IRE, dan proses hukum tidak wajar yang melibatkan mafia peradilan dan oligarki. 

"Tampak Adaro yang didukung aparat penegak hukum (APH) terkontaminasi moral hazard telah menunjukkan arogansi kekuasaan. Untuk itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan dugaan kejahatan sistemik sarat arogansi dan kepentingan oligarki ini. IRESS akan melanjutkan penggalangan perlawanan dengan mengambil setiap langkah hukum yang relevan guna membebaskan IRE, serta tegaknya hukum dan keadilan di bumi pertiwi," pungkasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Chuddry Sitompul, menyatakan bahwa kendati Adaro dan IST tengah bersengketa namun pada prakteknya Adaro tetap menggunakan teknologi GD dari IST dalam kegiatan pengelolaan limbah tambangnya. 

BACA JUGA:Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Line Terancam Pailit

“Ini sudah pelanggaran HAKI,” tegas Chuddry. Oleh karena itu dia berharap agar Adaro dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan IST dan Ibnu Rusyd Elwahby.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: