Konflik Pengelolaan Limbah Hasil Tambang Dengan PT IST, Adaro Dinilai Arogan

Konflik Pengelolaan Limbah Hasil Tambang Dengan PT IST, Adaro Dinilai Arogan

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara (Tengah), dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 10 Februari 2023 (Dok IRESS)--

GD merupakan teknologi unggul temuan asli anak bangsa, yakni PT IST yang dipimpin oleh Ibnu Rusyd Elwahby. Dengan memanfaatkan teknologi DG temuan IST, Adaro berhasil meraih trofi Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri ESDM pada 18 Mei 2017. 

Berkat teknologi GD, Adaro pun memberi piagam penghargaan kepada IST. Secara khusus dalam Laporan Tahunan 2016 – 2019, Adaro telah mengapresiasi inovasi pengelolaan lumpur teknik DG oleh IST. 

Pada 2021, IST pun mendapat penghargaan International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI) atas pekerjaan pengelolaan limbah Adaro. 

BACA JUGA:Hive Five, Perusahaan Milik Jhon Lbf yang Bantu 15.218 Yayasan Hingga UMKM Naik kelas

Namun, diduga karena berbagai kepentingan yang bernuansa moral hazard, Marwan mengatakan bahwa belakangan Adaro justru melakukan tindakan sewenang-wenang dan diduga mengkriminalisasi IST, terutama kepada Dirutnya, yakni Ibnu Rusyd Elwahby. 

Ibnu Rusyd Elwahby digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan 2021 dan sempat mendekam di penjara Polri selama enam bulan.

Gugatan Adaro terhadap IST berasal dari perselisihan internal dan tampaknya sarat rekayasa, dengan melibatkan salah seorang karyawan mereka berinisial W. 

Karyawan ini dilaporkan oleh Adaro ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana terkait penolakan penggunaan teknologi pengolahan lumpur yang diajukan PT Trans Coalindo Megah (TCO) yang merupakan kompetitor IST.

BACA JUGA:DPR: IPO Anak Usaha Krakatau Steel Bukan Jaminan Penyelesaian Permasalahan Baja Nasional

Imbas dari perselisihan internal ini telah menyeret IST, sehingga dua pendirinya yakni Ibnu Rusyd Elwahby dan Ishak Rivai alias Johny, diminta pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. 

Tragisnya setelah kasus berjalan setahun, pada Agustus 2021 Bareskrim justru menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yakni W, IRE, IR alias J, dan IST sebagai korporasi.

Sidang pertama berlangsung di PN Jaksel pada 11 Mei 2022. Pada tanggal 7 September 2022, Ibnu Rusyd Elwahby diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan dakwaan yang diajukan JPU. 

Di mana IST terbukti tidak melakukan pelanggaran kontrak (bahkan memperoleh penghargaan). Dalam putusan ini, tidak ada seorang hakim PN Jaksel pun yang berbeda pendapat (dissenting opinion).

BACA JUGA:Dilanda Konflik Kepemilikan Saham, PT CLM Tegaskan Pihaknya Penuhi Kewajiban Kepada Kreditur dan Vendor

Namun bak petir di siang bolong, pada tanggal 31 Januari 2023, dalam sidang kasasi yang tertutup, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Ibnu Rusyd Elwahby bersalah dan dihukum penjara 13 tahun dan denda Rp15 miliar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: