Tok! Hakim Tolak Permohonan PKPU Meratus Line, Utang Rp 50 M ke Dua Perusahaan Harus Segera Dibayar

Tok! Hakim Tolak Permohonan PKPU Meratus Line, Utang Rp 50 M ke Dua Perusahaan Harus Segera Dibayar

Sidang PKPU Meratus Line di Pengadilan Niaga Surabaya (dok Antara)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Hakim di Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line. 

Sebelumnya, Meratus Line meminta permohonan perpanjangan PKPU tetap selama 90 hari dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mengakomodasi pihak kreditur.

BACA JUGA:Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Line Terancam Pailit

BACA JUGA:Kasus Penggelapan BBM Berbuntut Panjang, Meratus Line Harus Bayar Utang Rp 50 Miliar

Meratus Line menyatakan keuangan perusahaannya kuat, tetapi memohon perpanjangan waktu.

Hakim Pengawas Sutarno dengan tegas menolak permintaan itu. Dia meminta Meratus Line dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap. 

Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp 50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap Meratus Line. 

Putusan pertama dengan nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

BACA JUGA:Setelah Bertahun-tahun Rugi, Akhirnya Garuda Indonesia Catatkan Keuntungan Meski Hanya Sedikit

BACA JUGA:Waskita Karya Dapat Restu Melakukan Rights Issue Dengan Target Perolehan Dana Rp 980 Miliar

Putusan kedua dikeluarkan lantaran PT Meratus Line tak memenuhi. Putusan kedua nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari. 

"Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu, tetapi jangan dipaskan tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November,” ujar Hakim Sutarno, dikutip dari Antara, Rabu 19 Oktober 2022. 

Kuasa pemohon PKPU PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line Syaiful Ma'arif meminta agar Meratus secepat mungkin menyelesaikan pembayaran utang tersebut.

"Kami berharap itikad baik menaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya," ucapnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: