Bahana Line Ajukan Penghentian PKPU Meratus Line di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya

Bahana Line Ajukan Penghentian PKPU Meratus Line di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya

Suasana sidang PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya terkait PKPU Meratus Line (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- PT Meratus Line terancam dipailitkan lantaran dianggap tak punya itikad baik membayar utangnya sebesar Rp50 miliar dalam perkara penggelapan BBM.

Permohonan pailit itu diajukan PT Bahana Line seiring dengan adanya permohonan pengakhiran proses PKPU. 

BACA JUGA:Tok! Hakim Tolak Permohonan PKPU Meratus Line, Utang Rp 50 M ke Dua Perusahaan Harus Segera Dibayar

BACA JUGA:Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Line Terancam Pailit

Kuasa hukum PT Bahana Line Syaiful Ma'arif saat sidang PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut kepada hakim pengawas dan hakim pemutus.

"Benar, sudah kami ajukan permohonan pengakhiran PKPU kepada hakim pengawas," ujar Syaiful, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu 2 November 2022. 

Pihaknya terpaksa melakukan hal tersebut lantaran selama masa proses PKPU, Meratus Line dinilai tak menunjukkan itikad baik menyelesaikan tanggungannya. 

Seharusnya, dalam masa PKPU sementara dan tetap sudah diberikan waktu 165 hari. Namun, waktu tersebut tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan BBM Berbuntut Panjang, Meratus Line Harus Bayar Utang Rp 50 Miliar

BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Penggelapan BBM, Dua Perusahaan Ini Desak Polda Jatim Sita Kapal Milik Meratus Line

"Benar, sudah kami ajukan permohonan pengakhiran PKPU kepada hakim pengawas," ujar Syaiful. 

Pihaknya terpaksa melakukan hal tersebut lantaran selama masa proses PKPU, Meratus Line dinilai tak menunjukkan itikad baik menyelesaikan tanggungannya. 

Seharusnya, dalam masa PKPU sementara dan tetap sudah diberikan waktu 165 hari. Namun, waktu tersebut tidak dipergunakan dengan baik pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya.

"Awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu 45 hari, lalu ada perpanjangan PKPU Tetap 120 hari tak terlihat itikad baik. yang mereka masukkan hanya rencana proposal saja." tuturnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: