Konflik Pengelolaan Limbah Hasil Tambang Dengan PT IST, Adaro Dinilai Arogan

Konflik Pengelolaan Limbah Hasil Tambang Dengan PT IST, Adaro Dinilai Arogan

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara (Tengah), dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 10 Februari 2023 (Dok IRESS)--

Konflik Pengelolaan Limbah Hasil Tambang Dengan PT IST, Adaro Dinilai Arogan - PT Adaro Indonesia dinilai terlalu arogan dalam perkara konflik pengelolaan limbah hasil tambang dengan PT Intan Sarana Teknik (IST). 

Permasalahan Hukum Perdata tersebut dibawa ke ranah pidana oleh Adaro, hingga membuat Direktur Utama PT Intan Sarana Teknik (IST) Ibnu Rusyd Elwahby dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah dan dihukum penjara 13 tahun dan denda Rp15 miliar. 

BACA JUGA:Aktivitas PT CSM Terhenti, Puluhan Karyawan PT GAN Blokade Jalur Hauling

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 10 Februari 2023.  

Marwan mengungkapkan, sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ibnu Rusyd Elwahby telah diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ada sesuatu di balik ini yang membuat Adaro melakukan gugatan. Padahal di sidang sebelumnya para hakim memutuskan bahwa kasus ini adalah ranah perdata bukan pidana dan menyarankan untuk berdamai secara kekeluargaan," ujar Marwan Batubara.

Marwan pun membuka indikasi ada apa di balik kasus yang menimpa Ibnu Rusyd Elwahby. 

BACA JUGA:JD.ID Bangkrut dan Tutup, Intip Semua Penghargaan E-Commerce yang Didirikan Liu Qiangdong di Indonesia Ini

"Di kasus ini, masalahnya di Adaro. Awalnya ingin mengakuisisi IST, lalu menggunakan cara yang salah. Harusnya pakai cara yang sopan, jangan pakai cara arogan seperti ini," tuturnya.

Marwan membeberkan secara detail asal mula kasus tersebut. Ia mengungkap kisruh kontrak antara antara Adaro dan IST, bermula saat IST ditunjuk Adaro untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambangnya pada 2014. 

IST menjalankan kesepakatan tersebut menggunakan teknologi Geotube Dewatering (GD), yakni teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori.

Saat itu, Adaro menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja kepada IST melalui tahap trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada 2015. 

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Tuntaskan Proses Telaah Hukum PT CLM, 2.000 Karyawan Pertambangan Gelisah Tanpa Kepastian

IST berhasil menyelesaikan kedua proses trial ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan Adaro. Dengan hasil pengujian ini IST berhasil memperoleh kontrak pengelolaan limbah tambang Adaro untuk periode 2016 hingga 2020.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: