Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Line Terancam Pailit

Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Line Terancam Pailit

Kuasa Hukum PT Bahana Line Syaiful Ma'arif (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line mengajukan kepailitan PT Meratus Line karena tidak memenuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp50 miliar.

Sebelumnya Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu. 

BACA JUGA:Kasus Penggelapan BBM Berbuntut Panjang, Meratus Line Harus Bayar Utang Rp 50 Miliar

BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Penggelapan BBM, Dua Perusahaan Ini Desak Polda Jatim Sita Kapal Milik Meratus Line

Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. 

Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.

Kuasa Hukum PT Bahana Line Syaiful Ma'arif mengungkapkan, sampai hari ini tidak ada itikad baik dari PT Meratus untuk menyelesaikan pembayaran utang. 

"Sidang terakhir belum lama lalu baru mengajukan draf proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda," ujarnya, dikutip dari Antara Jatim, Senin 17 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Ini Kronologis Dirut Meratus Line Jadi Tersangka, Ternyata Berawal dari Pencurian BBM Solar

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo Jadi Tersangka Penyekapan Karyawannya

Syaiful menandaskan, pada 14 September 2022, malah digelar rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang PT Meratus Line dalam PKPU. 

Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan perusahaan tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh akuntan publik Buntar & Lisawati.

Inti dari laporannya berisi perhitungan kerugian PT Meratus Line untuk periode Februari 2018 sampai dengan Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan BBM pada kapal-kapalnya yang dipesan dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line, sebagaimana tertuang dalam PKPU. 

Menurut Syaiful, PT Meratus Line telah memakai jasa akuntan publik tanpa persetujuan tim pengurus maupun hakim pengawas menurut putusan PKPU sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Surabaya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: