PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Kami Tegakan Hukum Secara Profesional

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Kami Tegakan Hukum Secara Profesional

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak -Risky Syukur-Antara

FIN.CO.ID - Gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri atas ditetapkannya sebagai tersangka ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penolakan yang diputusakan PN Jakarta Selatan mendapat apresiasi dari Polda Metro Jaya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengapresiasi dan menghormati putusan Hakim PN Jakarta Selatan.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, " ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Desember 2023.

Ade Safri juga menambahkan putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang telah dilakukan terbukti profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tim penyidik juga terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan, " ucapnya.​​​​​​​

BACA JUGA:

Ade Safri juga menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.​​​​​​​

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.​​​​​​​

Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: