Ini Soal Tes Wawancara Pantarlih dan Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024

Ini Soal Tes Wawancara Pantarlih dan Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024

Soal tes wawancara PPS Pemilu 2024--

8.Kontribusi apa yang bisa Anda berikan jika terpilih menjadi anggota PKD?

Jawaban: Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas Pengawasan serta berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilu dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

9.Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?

Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu siap untuk berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.

10. Apa yang kamu ketahui tentang panwaslu kelurahan atau desa di jajaran pengawas pemilu?

Jawaban: Panwaslu Kelurahan atau Desa merupakan panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan:Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa."

11. Jelaskan apa saja kewenangan panwaslu kelurahan/desa?

Jawaban: Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.

- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Jelaskan terkait tugas Panwaslu Kelurahan/Desa?

Jawaban: Tugas PKD adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

Pelaksanaan kampanye;

- Pendistribusian logistik Pemilu;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: