Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD

Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD

Pendaftaram calon anggota Panwascam Kota Tangerang. --

Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD- Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan Desa atau yang disebut dengan Panwaslu Kelurahan Desa selanjutnya disingkat PKD mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab yang diembankan dalam menjalankan tugas.

Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahana atau Desa.

Merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak satu orang.

Anggota Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD bersifat ad hoc. Artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

BACA JUGA:Contoh Soal Wawancara PKD dan Soal Tes Panwaslu Pemilu 2024 Lengkap Dengan Kunci Jawaban!

Tugas Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD: 

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

3. Pelaksanaan kampanye;

4. Pendistribusian logistik Pemilu;

5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

BACA JUGA:Bocoran Soal dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Simak dan Pahami Baik-Baik Biar Lolos Seleksi

8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: