Partai Masyumi Nyatakan Dukungan ke Pasangan Capres Anies-Imin pada Pilpres 2024

fin.co.id - 06/09/2023, 09:44 WIB

Partai Masyumi Nyatakan Dukungan ke Pasangan Capres Anies-Imin pada Pilpres 2024

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Partai Masyumi menyatakan dukungan kepada capres cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, Partai Masyumi masih sebatas memberikan dukungan karena berdasarkan undang-undang (UU) Pemilu, hanya partai yang berada di parlemen yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden RI.

"Partai Masyumi telah memutuskan untuk memberikan dukungan penuh atas deklarasi pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN)," katanya di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Selasa kemarin 5 Setember 2023. 

Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar saat ini diusung oleh tiga partai politik di parlemen, yakni Partai NasDem, PKB dan PKS.

BACA JUGA:

Yani menegaskan dukungan kepada pasangan AMIN, akan diformalkan beberapa waktu ke depan. Salah satu momentum itu dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Masyumi yang akan digelar di Jakarta nanti.

"Partai Masyumi akan menggerakkan semua simpul-simpul pengurus mulai dari DPP, DPW DPD, DPC yang ada di seluruh Indonesia, para simpatisan hingga keluarga besar Masyumi untuk mengawal dan melakukan dukungan agar pasangan ini dimenangkan," katanya.

NasDem Sambut Baik Masyumi

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie (Gus Choi) mengatakan silaturahmi dari tokoh Partai Masyumi untuk membangun kebersamaan, membangun kolaborasi dengan Partai NasDem yang tujuan intinya adalah mendukung pasangan Anies Rasyid Baswedan dari Muhaimin Iskandar.

"Kami sambut baik dukungan dari Masyumi, kami sambut baik dan akan dilakukan langkah-langkah berikutnya untuk memenangkan Mas Anies dan Mas Muhaimin," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

BACA JUGA:

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca