Bawaslu Jakbar Telusuri Dugaan Caleg DPR Lakukan Politik Uang di Tambora

Bawaslu Jakbar Telusuri Dugaan Caleg DPR Lakukan Politik Uang di Tambora

Ilustrasi politik uang--ntb.bawaslu.go.id

FIN.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat menelusuri dugaan calon anggota legislatif (caleg) DPR melakukan politik uang di Tambora. Dugaan poitik uang itu diduga dilakukan caleg saat masa tenang Pemilu 2024.

"Bawaslu Jakarta Barat sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:

Menurut Benny, politik uang dapat merusak integritas demokrasi. Pada masa tenang pemilu, kata dia, Bawaslu melarang keras adanya kampanye, termasuk politik uang. 

"Apalagi mereka melakukan kegiatan politik uang, kami akan tindak tegas," pungkasnya.

Hal ini berdasarkan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, pihaknya melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.

"Seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 44 kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 267 kelurahan melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang di masyarakat," kata Munandar.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: