Ini Soal Tes Wawancara Pantarlih dan Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024

Ini Soal Tes Wawancara Pantarlih dan Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024

Soal tes wawancara PPS Pemilu 2024--

- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan

- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Jelaskan apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa?

Jawaban: PKD berkewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 

Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: