Begini Cara Mendaftar Pantarlih 2024, Penerimaan Mulai Dibuka Hari Ini

Begini Cara Mendaftar Pantarlih 2024, Penerimaan Mulai Dibuka Hari Ini

Ilustrasi anggota PPS Pemilu-Ist-Net

JAKARTA, FIN.CO.ID- KPU membuka pendaftaran calon Pantarlih mulai hari ini 26 Januari 2023 dan berakhir 31 Januari 2023.

Pantarlih adalah singakatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih dibentuk oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Nah, bagi Anda yang tertarik menjadi Pantarlih, simak artikel ini tentang tata cara mendaftar menjadi Pantarlih 2024.

Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

Untuk mendaftar calon Pantarlih, pertama harus mempersiapkan persyaratan sebagai berikut: 

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Pantarlih Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratannya

BACA JUGA:Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Begini Cara Mendaftar hingga Tugas dan Wewenang yang Wajib Dipahami

Persyaratan Umum:

- Warga Negara Indonesia;

- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;

- Berdomisili dalam wilayah kerja;

- Mampu secara jasmani dan rohani;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: