Hibah ETLE Tahap III, Hindari Debat antara Petugas dengan Pengendara

Hibah ETLE Tahap III, Hindari Debat antara Petugas dengan Pengendara

Kamera ETLE/Ilustrasi--FIN

Manfaat yang lain, masyarakat lebih disiplin karena merasa di pantau 24 jam dan bisa meminimalkan kecelakaan.

"Pasti dengan kita mendorong pemakaian tilang elektronik ini, manfaatnya akan kita alami ke depannya. Sehingga Jakarta semakin lebih teratur, nyaman dan aman," bebernya.

Menurut Syafrin, permintaan anggaran hibah 2023 dari Ditlantas Polda Metro Jaya ke Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 75.477.263.795. 

Anggaran ini untuk pengembangan ETLE Tahap III pada 70 titik di lima Kota Jakarta, penambahan 47 kamera pengecekan (checkpoint) dan 23 kamera penindak (e-police).

BACA JUGA:Catat! 5 Aplikasi Pinjaman yang Terdaftar di OJK, Resmi dan Bunga Rendah

Pihaknya juga berharap penandatanganan Naskah Persetujuan Hibah Daerah (NPDH) selekasnya dikerjakan supaya Ditlantas Polda Metro Jaya langsung bisa bekerja dan melakukan pemasangan ETLE.

"Sehingga di akhir 2023 sudah siap terlaksana untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas di Jakarta," katanya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mencatat, jumlah kendaraan di Jakarta waktu sekarang sudah capai 22,4 juta dengan panjang jalan sekitar 7.800 km yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kendaraan.

Karenanya, ETLE dipandang penting diterapkan untuk ketertiban kendaraan.

BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Heru Selesaikan Sodetan Ciliwung, Jokowi: Saya Juga Kaget

Adapun penindakan dari penerapan ETLE seperti, kendaraan yang menerobos lampu merah, menyalahi marka jalan, melawan arus jalan, memakai telepon seluler saat berkendaraan, tidak memakai sabuk pengaman, menyalahi ganjil genap, kendaraan over speed, tidak menggunakan helm dan yang lain.

"Terima kasih untuk DPRD DKI yang sudah memberikan dukungan tugas kami dalam pengadaan ETLE statis sejak 2019. Kami terus akan bawa wajah Jakarta lebih modern," pungkas Latif.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: