Gagalkan Peredaran Narkoba, Polsek Tebet Bekuk 1 Tersangka di Pasar Manggis

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polsek Tebet Bekuk 1 Tersangka di Pasar Manggis

Kapolsek Tebet Kompol Murodih.-FIN/Fajar Ilman-

FIN.CO.ID - Tim Opsnal Reskrim Polsek Tebet menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Menteng Wadas Selatan, Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, satu orang berinisial KP alias K (50) dibekuk polisi.

Kapolsek Tebet Kompol Murodih menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu, kata dia, mengarahkan petugas ke salah satu indekos yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:

"Anggota grebek tempat kostan dan didapatkan mengamankan seorang tersangka KP alias K," katanya kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, kata dia, tim melakukan penyamaran, dan berhasil mengamankan tersangka KP alias K di lokasi tersebut. Menurut Murodih, pelaku KP alias K telah diketahui sebagai pengguna dan pengedar narkoba sabu sejak sehari sebelumnya.

Dia mengatakan, K baru saja mengambil barang narkoba sabu seberat hampir 500 gram dari wilayah Kali Cilincing, Priok, Jakarta Utara.

"Barang bukti narkoba jenis sabu hampir seberat 500 gram bruto atau senilai Rp500 juta diperoleh berdasarkan petunjuk atau arahan seseorang diketahui bernama Irfan Maulana alias Nde alias Kebod statusnya DPO," katanya.

Pelaku mengaku telah mengedarkan sabu sejak Mei 2023. Kemudian, kata dia, selain menjadi pengedar, K juga mengonsumsi sabu yang diedarkannya. Motifnya, menurut Murodih, adalah karena kebutuhan ekonomi. 

Hasil penggeledahan di indekos pelaku, kata dia, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas ransel hitam berisi enam bungkus plastik kristal yang diduga berisi sabu, timbangan digital elektrik, serta beberapa hp. 

Murodih menegaskan, polisi akan terus memantau dan menindak pengguna narkoba. Kemudian, sambungnya, serta berupaya untuk mengungkap masalah narkotika di wilayah hukumnya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

BACA JUGA:

(Fajar Ilman)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: