Hanya 6 Kategori Guru yang Tak Dapat Tunjangan Profesi 2023, Ini Penjelasannya

Hanya 6 Kategori Guru yang Tak Dapat Tunjangan Profesi 2023, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Uang-Ahsanjaya -Pexels

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

BACA JUGA:Ups, Terapkan Tilang Eletronik, Tapi Polda Metro Jaya Ngaku Anggaran Pengiriman Surat Tilang ETLE Minim

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

BACA JUGA:Viral Wanita Diduga Penculik di Tangerang, Polisi: Dia Mengaku Diutus Malaikat

Sementara guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.

TPG ini diberi per bulan, tetapi pendistribusiannya ke para guru sertifikasi dirapel 3 bulan sekali.

Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru merujuk tahun sebelumnya yakni:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilaksanakan di bulan Maret dengan penyelarasan data pada bulan Februari.

BACA JUGA:Business Matching PaDi UMKM Catatkan Nilai Transaksi Lebih dari Rp30 Miliar

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: