Ups, Terapkan Tilang Eletronik, Tapi Polda Metro Jaya Ngaku Anggaran Pengiriman Surat Tilang ETLE Minim

Ups, Terapkan Tilang Eletronik, Tapi Polda Metro Jaya Ngaku Anggaran Pengiriman Surat Tilang ETLE Minim

Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di sejumlah daerah salah satunya Polda Metro Jaya.

Namun, dalam perjalanannya, Polda Metro Jaya menemui kendala. 

Kendala yang dihadapi Polda Metro Jaya yaitu anggaran biaya pengiriman surat tilang ETLE minim atau terbatas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan biaya pengiriman surat tilang eletronik terbatas karena jumlah pelanggar begitu banyak.

BACA JUGA:Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Tangerang, Catat Ini Titik-Titiknya

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta Seharusnya Rp98 Juta, Kemenag: Sisanya Dibayar BPKH

Diungkapkannya, pelanggaran lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya mencapai sekitar 12 ribu per hari pada 2022.

“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya sekitar 800 saja,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

Sedangkan biaya pengiriman surat tilang ke masing-masing rumah pelanggar mencapai Rp6.300 per satu kali pengiriman per hari menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Dengan data itu, apabila dikalkulasi dengan asumsi seluruh pelanggaran sebanyak 12 ribu per hari, surat tilang dikirim ke kediaman pelanggar dengan total biaya per hari diperkirakan mencapai Rp75,6 juta.

BACA JUGA:Begini Cara Ditlantas Polda Banten Melakukan Tilang Elektronik Dengan ETLE Portable

BACA JUGA:Akui Arab Saudi Turunkan Harga Paket Layanan Haji, Tapi Ini Alasan Kemenag Tetap Naikan Biaya Haji 2023

Sedangkan apabila dikalkulasi dalam 30 hari, total biaya pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp2,26 miliar.

Ia menyebut jumlah pelanggaran ETLE sejak 2019 juga diperkirakan berada pada kisaran 12 ribu pelanggaran per hari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: