Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang Berpotensi Kerugian Ratusan Miliar, KPK Tingkatkan Status

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang Berpotensi Kerugian Ratusan Miliar, KPK Tingkatkan Status

Ilustrasi korupsi.-Istimewa-

BACA JUGA:KPK bakal Panggil Ketua DPRD DKI Prasetio? Tunggu Analisis Tim Penyidik, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Yaitu, bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory Corneles (YRC), Wakil direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

Konstruksi kasus, diduga terjadi ialah Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang beroperasi di sektor properti tanah dan bangunan.

Adapun wujud kegiatan usahanya antara lain ialah mencari tanah di daerah Jakarta yang nanti akan jadi unit bisnis.

Salah satu perusahaan yang bekerja bersama dengan PDPSJ dalam soal pengadaan tanah ialah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

BACA JUGA:Kabarnya, KPK Cari Bukti Korupsi Pengadaan Tanah dari Ruang Kerja 5 Politisi DPRD DKI

Pada 8 April 2019, disetujui dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli ke hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yakni YRC dengan pihak penjual yakni AR.

Seterusnya masih di waktu yang sama itu, juga langsung dilaksanakan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu, atas perintah YRC dilaksanakan pembayaran oleh PDPSJ ke AR sekitar sebesar Rp 43,5 miliar.

Untuk pengadaan tanah di Munjul, Kel Cipayung Jaktim itu, PDPSJ diduga dilaksanakan secara melawan hukum. 

BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Digeledah KPK, Prasetio Mengaku Belum Tahu Kasus Apa

Di antaranya, tidak ada pengkajian kelayakan pada Objek Tanah, tidak dilakukan pengkajian appraisal, dan tanpa disokong kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan terkait.

Selanjutnya, proses-proses dan tahapan pengadaan tanah diduga kuat dilaksanakan tidak sesuai dengan SOP dan ada dokumen yang diatur secara backdate.

Dan ada persetujuan harga awal di antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilaksanakan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: