Ferry Irawan Ditahan Atas Kasus KDRT ke Venna Melinda

Ferry Irawan Ditahan Atas Kasus KDRT ke Venna Melinda

Ferry Irawan memaju baju tahanan atas kasus KDRT-@hotmanparisofficial-Instagram

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," katanya.

Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan.

BACA JUGA:Istri Tak Tahu Saat Gugat Cerai Kondisi Ferry Irawan Sakit Parah

"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: