Ferry Irawan Ditahan Atas Kasus KDRT ke Venna Melinda

Ferry Irawan Ditahan Atas Kasus KDRT ke Venna Melinda

Ferry Irawan memaju baju tahanan atas kasus KDRT-@hotmanparisofficial-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferry Irawan ditahan oleh polisi terkait kasus kekerassan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.

Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, (Jatim). Pada Senin, 16 Januari 2023.

Berdasarkan pantauan fin.co.id. Ferry Irawan memakai baju berwarna biru dongker dengan tulisan tahanan. Selain itu tangannya diikat dengan borgol serta wajahnya ditutupi masker.

Penahanan Ferry irawan dipastikan oleh Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

BACA JUGA:Kasus KDRT, Hotman Paris: Polisi Cecar 67 Pertanyaan ke Venna Melinda, Senin Giliran Ferry Irawan Diperiksa

BACA JUGA:Sakit Ferry Irawan Kambuh, Pembuluh Darahnya Pecah

"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," Ucap Dirmanto pada Senin, 16 Januari 2023.

Sebelumnya, Ferry Irawan minta agar dirinya tak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan kliennya telah mempersiapkan diri mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry di Polda Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Sebelum Sakit, Ferry Irawan Curhat Kesulitan Ekonomi

BACA JUGA:Sedang Sakit, Ferry Irawan Digugat Cerai

Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit, namun ia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud.

Dikatakannya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: