Kamaruddin Sebut Pengusaha Semarang Diduga Diculik dan Dianiaya, Kejati Jateng: Agus Hartono Ditangkap

Kamaruddin Sebut Pengusaha Semarang Diduga Diculik dan Dianiaya, Kejati Jateng: Agus Hartono Ditangkap

Pengusaha Semarang Agus Hartono-istimewa-

"Saya mendengar ada teriakan dari ruang Pidsus. Begitu pintunya saya dorong Agus Hartono sedang disiksa," ucap Kamaruddin.

Melihat kejadian itu, Kamaruddin mengaku melapor dan telah mendapat respons dari Jamwas Ali Mukartono. "Tim Jamwas akan segera menuruntkan timnya terkait kasus ini," tutupnya.


Isi chat WA Kamaruddin Simanjuntak kepada Jamwas-istimewa-

Kejati Jateng: Agus Hartono Ditangkap di Bandara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo menegaskan pihaknya telah melakukan upaya hukum penangkapan terhadap Agus Hartono. 

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung

Penangkapan dilakukan oleh aparat kejaksaan gabungan dari Intelijen Kejagung dan Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang. 

Agus Hartono merupakan pengusaha yang mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum jaksa Kejati Jateng. Belakangan Kejagung menyebut laporan itu tidak terbukti.

"Yang bersangkutan (Agus Hartono) diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik guna dilakukan pemeriksaan," kata Bambang Tejo dalam keterangannya, Kamis, 22 Desember 2022.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman

Menurut Bambang, status Agus Hartono adalah tersangka dalam tindakan pidana korupsi di kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.

"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," papar Bambang.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Sesjampidus Andi Herman Masih No Comment

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, ICK: Jaksa Agung Harus Berani Usut Tuntas

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: