Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Sekaligus Terdakwa Dibebaskan

Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Sekaligus Terdakwa Dibebaskan

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Sekaligus Terdakwa Dibebaskan - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta terdakwa Muraker Lumban Gaol dibebaskan. 

Kamaruddin Simanjuntak menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum, tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.

BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Hari Ini, Kamaruddin Harap di Bawah 5 Tahun Penjara

”Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur, kabur, tidak jelas, tidak cermat, juga tidak lengkap. Sehingga layak dinyatakan batal demi hukum," tegas Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Bersama timnya Martin Lukas dan Michel Stanly Kosasih, Kamaruddin menyampaikan syarat dakwaan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.

Syarat-syarat itu antara lain: 

a. Syarat formil yaitu bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap Terdakwa/Tersangka serta bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum.

b. Syarat materiil bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan. Kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

c. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Praktik Mafia di Polda Metro Jaya

"Keberatan eksepsi ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak asasi manusia," terang Kamaruddin Simanjutak.

Dia menguraikan beberapa hal berkenaan dengan maksud dan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, yang tidak dijalankan oleh Penuntut Umum. 

Salah satunya terkait persidangan pada 7 Februari 2023 di mana dalam surat dakwaan tersebut hanya ditandatangani JPU Rivianto, padahal Penuntut Umun yang hadir di persidangan saat itu ada dua Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam eksepsinya, Kamaruddin menyebut Muraker Lumban Gaol djadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRESTA BALIKPAPAN pada 20 Januari 2023. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: