Kamaruddin Simanjuntak vs Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih: Saya Tantang Buka-Bukaan di Pengadilan

Kamaruddin Simanjuntak vs Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih: Saya Tantang Buka-Bukaan di Pengadilan

Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama Rina Lauwy istri Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih (kanan) dan Johanes Raharjo kuasa hukum Kamaruddin.-istimewa-

Kamaruddin Simanjuntak vs Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih: Saya Tantang Buka-Bukaan di Pengadilan - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menantang Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) terbuka dan saling tunjukkan bukti di pengadilan. 

Karena itu, Kamaruddin mendesak penyidik Polri segera melimpahkan laporan tersebut ke pengadilan. Tujuannya agar kasusnya bisa terbuka dan diketahui seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Sekaligus Terdakwa Dibebaskan

"Saya minta laporan ini tidak boleh berhenti. Harus sampai di pengadilan. Buktikan nanti di pengadilan," tantang Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kamis, 9 Maret 2023 malam.

Dia mengaku berkepentingan kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kalau di penyidikan itu selalu dianggap rahasia. Jadi saya punya kepentingan supaya lihat dia (ANS) bagaimana cara jongkok, cara duduk, cara rebahan dan segala macam yang dia lakukan kepada istri-istri orang itu. Ternasuk aliran uangnya. Supaya kasusnya jadi terang benderang," terang Kamaruddin Simanjuntak.

"Biar jadi tontonan adegan video porno ini. Biar seluruh masyarakat Indonesia melihat apakah penyidik Polri sudah benar. Karena menurut penyidik Polri itu bukanlah kejahatan," lanjutnya.

BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Hari Ini, Kamaruddin Harap di Bawah 5 Tahun Penjara

Kamaruddin mengaku ingin memberi pelajaran kepada ANS. Karena menurutnya, dia tidak sadar telah melakukan kesalahan. "ANS ini tidak sadar dengan kesalahannya, malah melaporkan pengacara. Ya saya minta sampai ke pengadilan dong," tegasnya.

Menurut Kamaruddin, sebagai pengacara dan kuasa hukum Rina Lauwy, dirinya punya hak berbicara dan dilindungi UU Advokat, Pasal 16. 

"Saya melindungi klien saya Rina Lauwy. Kenapa saya dilaporkan ke polisi? Padahal semua yang saya katakan itu adalah fakta. Ada buktinya. Saya bilang dia mengelola uang Rp 300 triliun, memang kurang lebih Rp 300 triliun dana yang dikelola. Saya bilang dia meniduri istri orang. Memang ada buktinya. Video pornonya pun ada. Pengakuan dari perempuan-perempuan itu juga ada. Chatting bagaimana dia merayu pun ada," bebernya.

Tak hanya itu. Kamaruddin Simanjuntak juga membeberkan hal lain terkait perilaku ANS. 

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Praktik Mafia di Polda Metro Jaya

Kamaruddin menyebut ada hal tidak pantas dilakukan dengan cara menghambur-hamburkan uang kepada wanita lain dan keluarganya dengan nominal yang cukup fantastis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: