Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, ICK: Jaksa Agung Harus Berani Usut Tuntas

Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, ICK: Jaksa Agung Harus Berani Usut Tuntas

Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) Gardi Gazarin mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusut tuntas testimoni pengusaha Semarang Agus Hartono yang  mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). 

Menurut Gardi Gazarin, pengusutan tersebut penting agar rasa keadilan di masyarakat hilang. 

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar

ICK mendesak Jaksa Agung berani mengambil tindakan tegas kepada siapa pun anak buahnya yang terbukti 'nakal' dan menyalahgunakan tugas dan wewenangnya. 

"Jika pengakuan pengusaha Semarang Agus Hartono ini diabaikan imbasnya akan merusak citra Kejaksaan. Selain itu meresahkan masyarakat dengan hilangnya kepercayaan terhadap Korps Adhyaksa," ujar Gardi Gazarin di Jakarta, Jumat, 25 November 2022.

Dia mengapresiasi langkah Agus Hartono membuat surat teguran hukum kepada oknum Kejati Jateng tersebut. 

Gardi Gazarin menambahkan upaya menuntut perlawanan hukum yang dilakukan Agus Hartono sudah tepat.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar

"Harus ada upaya berani dari Jaksa Agung untuk membongkar, memeriksa orang-orang yang namanya disebut dalam surat teguran hukum itu. Menonaktifkan jabatan bisa dilakukan untuk memudahkan pengusutan. Jika terbukti wajib diberi sanksi tegas. Bila perlu pemecatan sampai dipidanakan. Ini penting untuk menyelamatkan  korps Adiyaksa," pungkas Gardi Gazarin.

Seperti diberitakan, Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya. 

Oknum Kejati Jateng itu diduga  meminta Rp 10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). 

Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum Kejati Jateng tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka

Oknum Kejati Jateng yang dimaksud oleh Agus Hartono adalah Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: