Kamaruddin Simanjuntak Minta Perlindungan Hukum untuk Kliennya, Begini Perkaranya...

Kamaruddin Simanjuntak Minta Perlindungan Hukum untuk Kliennya, Begini Perkaranya...

Kamaruddin Simanjuntak-@umarhasibuan77-twitter

Kamaruddin Simanjuntak Minta Perlindungan Hukum untuk Kliennya, Begini Perkaranya... - Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Mega Citakhayana, kuasa hukum pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, Ike Farida meminta perlindungan hukum ke Bareskrim Polri. 

Ini setelah kliennya Ike Farida dijerat tuduhan melakukan sumpah palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak vs Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih: Saya Tantang Buka-Bukaan di Pengadilan

Ike Farida yang juga berprofesi sebagai advokat itu meminta penetapan status hukumnya dilakukan uji gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri. Tujuannya supaya kasusnya terang benderang.

"Bagaimana disebutkan bersumpah palsu. Sementara dia nggak pernah bersumpah. Makanya kita datang ke Biro Wassidik supaya penetapan status tersangkanya dilakukan gelar dan diuji," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023.

Dia menyebut tuduhan membuat surat palsu yang dilaporkan pihak pengembang terkesan janggal dan prosesnya terkesan dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

Pasalnya, lanjut Kamaruddin, Ike Farida adalah korban mafia di mana apartemen yang sudah dilunasinya sejak 12 tahun silam. Namun, tak kunjung diberikan hak-haknya.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Sekaligus Terdakwa Dibebaskan

"Logikanya jangan diputar-putar. Dia sebagai pemilik apartemen yang sudah membayar lunas. Tapi hingga hari ini tak diberikan sertifikatnya. Sekarang malah jadi tersangka atas laporan pihak pengembang. Ini kan aneh," ucap Kamaruddin.

Hal senada juga disampaikan Putri Mega. Dia merasa ada diskriminsi dan perlakuan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut. 

"Kami membuat laporan polisi ada tahun 2012. Kemudian ada yang tahun 2021. Ada laporan polisi yang sudah dihentikan juga di 2021. Jadi semua yang kami laporkan itu seolah-olah mandek. Dihentikan. Tapi dari laporan lawan ini aneh bin ajaib. Cuma 1 bulan langsung penyidikan. Agak aneh," kata Putri heran.

Dia mempertanyakan status korban yang tiba-tiba menjadi tersangka. "Terlihat sekali di kasus ini, siapa yang jadi korban kok kami yang dijadikan tersangka," sambungnya.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Praktik Mafia di Polda Metro Jaya

Diketahui, Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan. Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: