Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J, Yenti Garnasih: Uang Masuk Dulu, Ada Pembunuhan Uang Dikeluarkan

Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J, Yenti Garnasih: Uang Masuk Dulu, Ada Pembunuhan Uang Dikeluarkan

Rekening Brigadir J tertulis nominal Rp 99,9 Triliun- screenshoot/Chanel Irma Hutabarat -Youtube

"Terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal Youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah. Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," jelas Okki.

Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.

"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut. Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku," paparnya.

BACA JUGA:Kenapa Otak Brigadir J Bisa Pindah ke Perut? Begini Jawaban Ahli Forensik


Rekening Brigadir J tertulis nominal Rp 99,9 Triliun- screenshoot/Chanel Irma Hutabarat -Youtube

Kepala PPATK Sebut Nilai yang Tertera Bukan Saldo 

Hal senada juga disampaikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut nilai nominal yang tertera bukan angka saldo. 

"Perlu disampaikan bahwa nilai itu adalah plafon tertinggi pembekuan. Ini lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil. Itu angka setting di sistem komputer bank. Bukan angka saldo," ujar Ivan Yustiavandana, Jumat, 25 November 2022.   

Menurut Ivan, apabila ada bank membekukan salah satu rekening, maka diatur dengan nilai tertinggi. Tujuannya guna membekukan segala aktivitas transaksi dalam jumlah berapa pun.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Brigadir J, Pengacara Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan

"Jadi kalau PPATK perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan. Sehingga sistem akan membaca numerik yang diberikan. Kalau nasabah transaksi masih di bawah numerik, sistem akan menguncinya," terang Ivan.

Terkait angka Rp 99,9 Triliun diterapkan karena dinilai merupakan angka tertinggi. Ivan menyebutnya angka 'impossible'.

"Jika disetting hanya Rp 1.000.000, ketika nasabah transaksi sampai Rp 5.000.000, yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp 1.000.000 saja. Sisanya Rp 4.000.000 tidak bisa. Karena itu, diberi angka yang impossible. Sehingga rekening tersebut pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi. Karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang sebesar itu," paparnya.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Putri Candrawathi Dipaksa Ferdy Sambo Lapor Jadi Korban Pelecehan Brigadir J


Dua rekening BNI atas nama Brigadir J terungkap dari salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong tanggal 18 Agustus 2022.-screenshoot/Chanel Irma Hutabarat -Youtube

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: