Diperiksa KPK, Wabendum AMIN Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

Diperiksa KPK, Wabendum AMIN Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

Wabendum Timnas AMIN Rajiv usai diperiksa KPK, Selasa 30 Januari 2024.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 30 Januari 2024. Rajiv diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rajiv mengatakan, tim penyidik KPK bersikap profesional dalam memeriksa dirinya. Namun, jika ada masyarakat yang menilai pemeriksaan itu bersifat politik dirinya enggan menanggapinya.

BACA JUGA:

"Merasa politik? Saya no comment. Biar masyarakat yang menilai, tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. KPK profesional, kita doakan, insya Allah," ujar Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rajiv diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan pemerasan maupun gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

Ia mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Terkait ini di luar biodata ada berapa, ya? Ada 10 kali, ya," ucap Rajiv.

Sekadar diketahui, Rajiv juga pernah dipanggil oleh KPK pada Jumat 26 Januari 2024. Namun, dirinya berhalangan hadir pada saat itu.

"Jadi di-reschedule-kan (dijadwalkan ulang) hari Selasa karena ada halangan. Sebagai warga negara, kita hadir. Ada beberapa poin yang ditanya oleh tim penyidik, sudah kita jelaskan, sejelas-jelasnya," tuturnya.

KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023 resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023. SYL menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan, dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: