Usai Jadi Tersangka Korupsi, Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Dijadikan Tersangka TPPU

Usai Jadi Tersangka Korupsi, Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Dijadikan Tersangka TPPU

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka.

Kali ini penyidik Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Kamis, 4 April 2024.

Pada penggeledahan rumah tersangka suami Sandra Dewi Harvey Moeis, di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2024, Kejagung menyita 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 (satu) unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 (satu) unit mobil Rolls Royce berwarna hitam.

Namun, Kuntadi menjelaskan saat ini sejumlah barang bukti tersebut tengah diteliti dan belum teridentifikasi milik siapa.

"Ya semua masih dalam penelitian semua ya semua masih berproses dan kita tunggulah," ungkapnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami Sandra Dewi, aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu, 26 Maret 2024 malam.

Harvey ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambahnya.

Atas perbuatannya, HM disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (anisha aprilia)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: