Berkas Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Diserahkan ke Kejagung

Berkas Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Diserahkan ke Kejagung

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir--

fin.co.id - Penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hampir rampung.

Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Proses penyidikan dengan satu tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim proses tahap 1 ke Kejaksaan Agung,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.

Whisnu menyebut, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (21/2) kemarin. 

BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Masih Diproses Bareskrim Polri

Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung.

“Diserahkan sejak Rabu, 21 Februari, saat ini masih proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sejak 2023, penyidik mengusut dugaan TPPU dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al -Zaytun tersebut.

Pada Kamis (9/11), penyidik memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan. 

Penyidik mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi tersangka.

BACA JUGA:Sidang Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Pertimbangkan Digelar di Luar Jakarta

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, melibatkan lima penyidik dari Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai 2022 Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: