Jadi Tersangka Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf

Jadi Tersangka Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf

Sahat Tua Simanjuntak (istimewa) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Sahat Tua Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur- meminta maaf dan mengaku salah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Provinsi Jawa Timur. 

"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Desember dini hari WIB. 

Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.

"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Korupsi Waskita Karya dan Waskita Beton, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Selain Sahat, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, masing-masing: Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat Tua.

Abdul Hamid (AH) selaku koordinator kelompok masyarakat dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku koordinator lapangan pokmas. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. 

Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:KPK Segel Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis di Gedung KPK, Kamis 15 Desember 2022 malam. 

KPK menduga tersangka Sahat telah menerima sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

BACA JUGA:Sosok Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaannya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: