Diduga Dipalak Rp 10 Miliar, Pengusaha Semarang Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jateng ke KPK

Diduga Dipalak Rp 10 Miliar, Pengusaha Semarang Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jateng ke KPK

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

Menurut Ketut Sumedana, sebagai warga negara Agus Hartono punya hak untuk melapor ke manapun. 

"Itu kan haknya dia. Masa orang mau lapor dihalangi. Laporkan saja tidak masalah," imbuhnya.

BACA JUGA:Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

Dia menegaskan penyidik profesional dalam jalankan tugasnya. Bahkan, jika terbukti Kejagung memastikan tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut. 

"Kita tidak akan melindungi siapapun. Jaksa Agung sudah bilang, kalau terbukti akan ditindak tegas. Karena itu, silakan jika mau lapor kemana pun. Apabila terbukti kita akan menindak dengan tegas. Kalau pihak lain (KPK) mau menindak silakan, tentu jika ada unsur pidananya," pungkas Ketut Sumedana. 

BACA JUGA:Kalahkan Kejati Jateng di Praperadilan Pengusaha Semarang Tersangka Lagi, Kamaruddin: Penyidik Sewenang-wenang

BACA JUGA:Kejagung Pastikan Jaksa Kejati Jateng Dipidana Bila Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar

BACA JUGA:Jamwas Pastikan Tindak Oknum Jaksa Kejati Jateng Jika Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar


Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: