Diduga Dipalak Rp 10 Miliar, Pengusaha Semarang Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jateng ke KPK
Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook
Menurut Ketut Sumedana, sebagai warga negara Agus Hartono punya hak untuk melapor ke manapun.
"Itu kan haknya dia. Masa orang mau lapor dihalangi. Laporkan saja tidak masalah," imbuhnya.
BACA JUGA:Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah
Dia menegaskan penyidik profesional dalam jalankan tugasnya. Bahkan, jika terbukti Kejagung memastikan tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut.
"Kita tidak akan melindungi siapapun. Jaksa Agung sudah bilang, kalau terbukti akan ditindak tegas. Karena itu, silakan jika mau lapor kemana pun. Apabila terbukti kita akan menindak dengan tegas. Kalau pihak lain (KPK) mau menindak silakan, tentu jika ada unsur pidananya," pungkas Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Kejagung Pastikan Jaksa Kejati Jateng Dipidana Bila Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar
Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa
Sumber: