Nekat Curi Iphone, Pria Ini Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Balaraja Tangerang

Nekat Curi Iphone, Pria Ini Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Balaraja Tangerang

DM (25), Pelaku Pencurian Iphone Ditangkap Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang--Rikhi Ferdian

FIN.CO.ID - Seorang pria berinisial DM (25), warga Kampung Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Balaraja, Polresta Tangerang.

Bukan tanpa sebab, dia ditangkap unit Reskrim Polsek Balaraja karena aksinya yang nekat mencuri ponsel Iphone milik seorang warga.

Kata polisi, tersangka ditangkap pada Minggu (5/5/2024) setelah sebelumnya diamankan warga Perum Grand Harmoni2, Desa Bunar, Kecamatan Balaraja.

BACA JUGA:Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Penadah Motor Curian

BACA JUGA:Kompak! Pasutri di Tangerang Ini Nekat Gasak Duit Majikan Rp150 Juta

Saat itu, unit Reskrim Polsek Balaraja yang sedang melakukan Patroli Kring reserse di Wilayah Saga Balaraja mendapat laporan adanya pelaku pencurian yang diamankan warga usai merampas sebuah Iphone.


Pria yang diketahui tak memiliki pekerjaan ini pun akhirnya digelandang ke Polsek Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Plastik Gilingan Bernilai Ratusan Juta

BACA JUGA:Diringkus di Sulawesi Utara, Penipu Jual Beli Kain Gunakan Cek Bodong Rp1 Miliar Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan saat ini pelaku sudah sudah mendekam di ruang jeruji besi.

"Pelaku berinial di kenakan Pasal 362 KUHPidana," kata Badri, Senin 6 Mei 2024.

Kata dia, saat ini kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Alih-alih ada kasus serupa di TKP lain yang pernah di lakukannya.

"Kita tunggu sampai proses penyidikan ini sampai kasus tersebut sampai di meja hijau, dan mendapat putusan pengadilan," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: