Sengketa Pileg di Papua Tengah, Hakim Konstitusi Tegur KPU RI

Sengketa Pileg di Papua Tengah, Hakim Konstitusi Tegur KPU RI

Proses persidangan sengketa PHPU Pileg 2024 di Panel 3, Mahkamah Konstitusi (MK).-FIN/Intan Afrida Rafni-

FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024. Teguran itu karena KPU RI tidak membawa formulir C atau noken hasil ikat untuk Provinsi Papua Tengah saat diminta oleh Hakim MK dalam sidang lanjutan itu.

"(Formulir) C hasil ikatnya ada enggak? Biar bisa kita cocokkan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Panel 3.

BACA JUGA:

Mendengar pertanyaan itu, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat langsung menjawabnya. Dia mengatakan, KPU RI tidak membawa apa yang dipinta oleh hakim.

"C. hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," ujarnya.

Lebih lanjut, Enny Nurbaningsih pun menjelaskan, C. hasil ikat sendiri harus bisa dilampirkan dalam sidang lanjutan. Karena, kata dia, C berkaitan dengan dalil pemohon.

Nantinya formulir tersebut akan menjadi bukti perolehan suara tingkat pertama atau TPS di berbagai wilayah di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat atau noken. Sedangkan pemohon menggugat KPU ke MK karena adanya perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten atau kota.

"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C. hasil ikat, kemudian D.hasil kecamatan atau distrik baru kabupaten. Ini kan mulainya dari D.hasil kecamatan dan kabupaten," kata Enny Nurbaningsih.

"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C hasil ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai c hasil ikat, termasuk bukti T6 tadi, kenapa itu diambil alih," tambahnya.

Sebagai informasi, formulir C hasil ikat sendiri sangat penting untuk dilampirkan dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 karena berkaitan perolehan suara di Provinsi Papua Tengah.

Maka dari itu, agar meyakinkannya, MK meminta KPU untuk membawakan formulir C hasil ke dalam sidang lanjutan. Namun, KPU mengaku belum bisa melampirkannya.

"Dari siang ini ya C ikatnya," kata Ketua Majelis Hakim di Panel 3 , Arief Hidayat.

"Kayaknya belum bisa Yang Mulia," jawab Yulianto Sudrajat.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: