17 Parpol Ditetapkan KPU Ikut Pemilu 2024, PDIP Ingin Pakai Nomor Urut Lama, Ini Alasannya

17 Parpol Ditetapkan KPU Ikut Pemilu 2024, PDIP Ingin Pakai Nomor Urut Lama, Ini Alasannya

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.-pdiperjuangan.id-

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: